Jakarta
Gara-gara tidak bayar utang, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN
Jakpus) memailitkan perusahaan raksasa telekomunikasi PT Telkomsel.
Menanggapi ini, pihak penggugat PT Prima Jaya Informatika pun kaget dan
bersyukur.
"Majelis hakim mengabulkan gugatan kami, artinya
Telkomsel pailit dengan segala akibat hukumnya," kata kuasa hukum
penggugat, Kanta Cahya, saat dihubungi detikcom, Jumat (14/9/2012).
Majelis
hakim dipimpin oleh Agus Iskandar dengan sidang yang digelar di PN
Jakpus siang ini pukul 14.00 WIB. Majelis hakim menyatakan gugatan
penggugat memenuhi unsur pasal 2 ayat 2 UU Kepailitan yaitu syarat
pailit ada utang jatuh tempo dari 2 pihak atau lebih.
"Alasan
kami dikabulkan karena memiliki utang jatuh tempo yang dapat ditagih,
Satu perusahaan lagi yang memiliki piutang tidak dibayar yaitu PT Extend
Media Indonesia," ujar Kanta.
Utang Telkomsel ke PT Prima Jaya Informatika sebesar Rp 5,3 miliar
sedangkan kepada PT Extend Media Indonesia sebesar Rp 21.031.561.274 dan
Rp 19.294.652.520.
Menanggapi putusan ini, Kanta sangat kaget
tetapi sekaligus bersyukur. Dia tidak menyangka sebelumnya permohonan
akan dikabulkan. "Kami senang meskipun sangat kaget," ujar Kanta.
Atas
keputusan ini, pihak Telkomsel belum bisa memberikan pernyataan resmi.
Namun secara hukum, PT Telkomsel akan mengajukan perlawanan.
"Kami
akan lapor dulu kepada pimpinan. Kami belum bisa memberikan pernyataan
resmi. Tapi secara hukum, pasti kami akan mengajukan usaha banding,"
Legal Telkomsel, Irfan Tachrir.
Menanggapi kekalahan ini, POH
Head of Corporate Communication Group Telkomsel Ricardo Indra mengatakan
Telkomsel menghormati keputusan pengadilan yang dikeluarkan oleh
majelis hakim.
"Telkomsel adalah perusahaan yang memiliki
komitmen untuk patuh terhadap hukum. Terkait dengan permasalahan hukum
yang dihadapi, kami menghormati keputusan pengadilan dan akan melakukan
kasasi," kata Indra.
Saat ditanya kapan Telkomsel akan melakukan kasasi, Indra dengan tegas mengatakan, "Secepatnya".
(asp/vta)
Telkomsel Terancam Pailit
Reviewed by Unknown
on
Friday, September 14, 2012
Rating: 5
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
0 komentar:
Post a Comment